Sehingga R (13) seketiga langsung dimassa oleh masyarakat, seketiga itu juga personel Polsek Polut atas Perintah Kapolsek Polut AKP H.Andi Hermansyah sesegera mengamankan R (34) dari amukan masyarakat dan membawa ke RSUD H.Padjonga Dg.Ngalle untuk mendapatkan penanganan medis.

Dari penangkapan R (34) berhasil diamankan barang Bukti berupa 1 (satu) unit kendaran roda empat yang dugunakan pelaku jenis Minibus Merk Daihatsu Xenia Warna Silver dan kabel listrik dengan berat 8 Kilogram diamankan di Mapolsek Polut.

Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian kabel listrik milik PLN di Kecamatan Polut.

“Benar Personel Polsek Polut Polres Takalar telah mengamankan R (13) terduga pelaku pencurian kabel listrik milik PLN di Polut,”ungkap Sumarwan.(*)

Terbit : Takalar, 14 Mei 2020.