“Kami telah menyediakan LPG Non Subsidi seperti Bright Gas baik ukuran 12 kg dan 5,5 Kg sebagai alternatif bagi masyarakat yang seharusnya tidak menggunakan LPG subsidi 3 kg. Dengan ukurannya yang tidak berbeda jauh dengan 3 Kg, Bright Gas Kg cukup ringan dan mudah dibawa serta mempunyai keunggulan yaitu teknologi double spindle valve system, sehingga keamanan tabung itu lebih terjaga. Dengan begitu harapannya masyarakat juga lebih tertarik menggunakan Bright Gas 5,5 Kg,” ucapnya.

Bright Gas 5,5 kg sebetulnya bukan barang baru bagi masyarakat karena sudah tersedia di Outlet Bright Gas, Pangkalan LPG 3 Kg dan juga di Modern Outlet serta di beberapa SPBU di wilayah Sulawesi.

Fahrougi menambahkan, “Melalui Call Center 135, konsumen juga bisa memesan LPG Non Subisidi yang akan diantar melalui agen terdekat, dan harganya lebih murah dibanding pengecer atau non sub penyalur resmi Pertamina.”

Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022 terdapat 8 golongan yang dilarang menggunakan LPG 3 yaitu Restaurant, Hotel, Usaha Binatu, Usaha Tani Tembakau, Usaha Peternakan, Usaha Batik, Usaha Jasa Las, Usaha Pertaninan yang belum mendapatkan konversi dari Pemerintah.

“Diharapkan masyarakat menggunakan LPG sesuai peruntukannya,” tutupnya.**