Pertamina Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Avtur di Sulawesi Aman
MAKASSAR – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan ketersediaan BBM dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan khususnya untuk industri penerbangan.
Pertamina berkomitmen terhadap kelancaran dan keberlangsungan bisnis penerbangan salah satunya adalah melalui kehandalan pasokan bahan bakar pesawat bermesin turbin atau biasa dikenal dengan sebutan avtur.
Selain menyediakan bahan bakar avtur yang berkualitas, Pertamina juga memiliki standar pelayanan avtur yang mengacu pada standar internasional seperti International Air Transport Association (IATA) maupun Joint Inspection Group (JIG).
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memiliki 7 Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) yang tersebar di wilayah Sulawesi yang terdiri dari DPPU Hasanuddin Makassar, DPPU Haluoleo Kendari, DPPU Sam Ratulangi Manado, DPPU Jalaluddin Gorontalo, DPPU Mutiara Palu, DPPU Bubung Luwuk, DPPU Tampa Padang Mamuju yang memberikan layanan penyaluran avtur kepada pelanggan dari segmen regular flight, charter flight, cargo flight, dan juga TNI/Polri/Instansi Pemerintah.
Region Manager Corporate Operation & Services Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Wisnu Fajar Baskoro mengatakan bahwa Pertamina memiliki sarana dan prasarana yang tersebar di wilayah Sulawesi untuk menunjang kebutuhan avtur para pelanggan.
DPPU kami memiliki storage tank untuk menyimpan produk avtur, refueller atau mobil tangki yang mobile untuk menyalurkan avtur ke pesawat, dan bridger yang merupakan mobil tangki khusus untuk penyimpanan avtur sementara sebelum diterimakan ke storage tank.
“Ini adalah sarfas yang kami miliki dalam mendistribusikan avtur untuk melayani para pelanggan kami sehingga masyarakat dapat bepergian antar kota/pulau dalam rangka keperluan perjalanan bisnis ataupun mengunjungi sanak saudara,” ucap Wisnu.
Wisnu menambahkan, produk avtur Pertamina telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Produk Avtur Pertamina comply dengan Defence Standard 91-091 Latest Edition dan juga SK Dirjen Migas tentang Standar dan Mutu Bahan Bakar Minyak Jenis Avtur yang Dipasarkan di Dalam Negeri.