JENEPONTO – Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto, Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sulawesi Selatan rutin lakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk meminimalisir pelanggaran dan penyimpanan benda terlarang di lingkungan Rutan Jeneponto

Razia tersebut dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Jeneponto, Supriadi Arsyad didampingi, Staf Pegawai beserta jajaran petugas pengamanan blok Rutan Jeneponto, Senin (16/10/2023).

Supriadi Arsyad menyampaikan kegiatan tersebut merupakan giat preventif yang dilakukan dalam rangka deteksi dini mencegah masuknya barang terlarang kedalam blok hunian Warga Binaan dan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dalam rangka menjaga stabilitas keamanan pada Rutan Jeneponto.

“Kami jajaran pengamanan melakukan kegiatan deteksi dini meliputi upaya maksimal P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), serta Zero HALINAR (Handphone, Pungli, Narkoba) sehingga tercipta kondisi yang aman kondusif dan antisipasi gangguan Kamtib yang sewaktu-waktu dapat terjadi.” jelas Supriadi Arsyad

Tidak ditemukan narkoba dan barang elektronik dalam penggeledahan tersebut, namun petugas berhasil mengamankan beberapa benda kategori ringan yang dilarang beredar di Blok Hunian Rutan seperti alat cukur, sendok stainless steel dan lain sebagainya. Dikhawatirkan akan disalahgunakan, benda tersebut disita untuk selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.