PGN akuisisi Pertagas, Aktivis Migas: Cerminan Betapa Rapuhnya Nasionalisasi Migas
“Ini jelas pelanggaran konstitusi kita, yang sebagaimana tercantum pada pasal 33 ayat 2 yang membahas tentang kekayaan alam termasuk migas diperuntukkan dan dikelolah untuk masyarakat serta dikuasai oleh negara,” ungkapnya.
Hasan melanjutkan bahwa kalimat dikuasai negara yang tercantum pada pasal 33 ayat 2 tersebut bukan berarti negara dalam hal ini pemerintah seenaknya saja membuat regulasi tentang minyak dan gas dan tidak mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat.
Hasan pun menghimbau kepada pemerintah untuk berhenti melakukan pembodohan kepada masyarakat indonesia perihal kebijakan tentang Migas di indonesia.
“Kami sudah jenuh dengan kebijakan aneh dari pemerintah, olehnya itu saya menghimbau kepada pemerintah untuk berhenti membodohi masyarakat terkait kebijakan penghapusan PT. Pertagas dengan dalih efisiensi di tubuh Pertamina,” Tegas Hasan yang juga merupakan mantan Ketua Umum HMI Makassar.
“Ketika Pemerintah tetap memaksakan kebijakan tersebut dilaksanakan, ini adalah cerminan betapa rapuhnya nasionalisme migas di indonesia dan kami jelas tidak akan tinggal diam menyikapi kebijakan tersebut,” tutupnya.