Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang. Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022. Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka PGRI menyatakan sebagai berikut.
1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa;
2. Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya
berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
3. Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan
khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya;
4. Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen;
5. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.

Edaran yang ditandatangani Pengurus Besar PGRI, Ketua Umum, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. dan Sekretaris Jenderal, Drs. H.M. Ali. H. Arahim, M. Pd. itu diterima PGRI Kota Makassar, dan oleh Ketua Suarman, S.Pd. M.Pd. dan Sekretarisnya, Dr. Daeng Maklassa, untuk disebarkan kepada media.(Humas)