MAKASSAR – Penasehat Hukum (PH) dari ahli waris H. Irsyad Doloking meminta Ketua Pengadilan Negeri Makassar menangguhkan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor eksekusi 14 EKS/2023/PN.Mks Jo. Nomor 83/PDT. G/2019/PN.Mks.

Permintaan tersebut disampaikan Irfan, SH selaku PH Ahli Waris Irsyad Doloking di Makassar, Selasa (30/07/2024) siang.

Menurur Irfan, penangguhan tersebut harus dilakukan atas pertimbangan ahli waris H. Irsyad Doloking telah mengajukan Perlawanan atau Derden Verzet dengan Nomor Perkara 300/Pdt.Bth/2024/PN. Mks.

Adapun Mualimunsyah, SH MH, yang juha PH ahli waris Irsyad Doloking menyelaskan eksekusi rencananya akan dilaksanakan akan dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2024.

“Pada prinsipnya kami selaku Penasehat Hukum dari ahli waris H. Irsyad Doloking telah mengajukan Perlawanan atau Derden Verzet dengan Nomor Perkara 300/Pdt.Bth/2024/PN. Mks,” ucap Irfan.

Irfan menambahkan, perlawanan eksekusi yang dia jukan ahli waris HM Irsyad Doloking terhadap lokasi yang masuk dimaksud aamaning Nomor 14 Eks/2023/PN Mks masuk babak baru yang terdaftar di Nomor Gugatan 300/Pdt.Bth/2024/PN Mks tanggal 30 Juli 2024.

Ahli waris HM Irsyad Doloking, dan Pedagang Pasar Butung menolak keras keinginan Pengadilan Negeri Makassar yang akan melakukan eksekusi yang berdasarkan aamaniing Nomor 14Eks/2023/PN Mkspada tanggal 1 Agustus 2024 karena hal tersebut akan membuat gaduh di areal pasar butung dan akan mengganggu transaksi yang berdampak pada hilangnya pendapatan pedagang pasar butung makassar.