Putusan tidak menyebutkan Ruko yang telah dieksekusi akan diserahkan kepada siapa sehingga seharusnya tindakannya non eksekusi dan tidak perlu dibacakan karena RUKO tersebut adalah milik pribadi HM Irsyad Doloking yang berdiri diatas Sertifikat HGB yang berlaku hingga tahun 2037 yang tidak pernah menjadi sengketa gugatan Perdata

Sebagaimana di ketahui bahwa yang bermohon terhadap putusan tersebut periode pengurusannya telah berakhir di tahun 2020 tapi tetap dilayani.

Irfan menyayangkan dan menolak karena adanya gugatan perdata yang lagi berproses di tingkat kasasi terkait kepengurusan serta adanya gugatan perlawanan terhadap penetapan eksekusi nomor tersebut yang saat ini juga berproses di tingkat kasasi

Mengapa Pengadilan Negeri Makassar tidak menghormati proses tersebut? Apakah ini cermin hukum di Indonesia yang amburadul? Ataukah berdasarkan isu yang beredar atas tekanan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan yang diorder oleh pengusaha, mantan “penguasa” di MA dan politisi? Sambung Irfan,SH dalam wawancaranya.

Pengurus KSU Bina Duta yang telah berakhir kepengurusannya ditahun 2020 berdasarkan Anggaran Dasar dan Undang-Undang Koperasi sudah tidak dapat lagi mewakili KSU Bina Duta didalam dan diluar pengadilan.

Karena saat ini ditahun 2024, berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSU Bina Duta maka HM Rusly Doloking selaku ketua dan Baharuddin selaku Sekretaris adalah pengurus KSU Bina Duta yang sah karena diangkat oleh Anggota KSU Bina Duta maka yang seharusnya dapat mewakili KSU Bina Duta dalam bertindak untuk dan atas Nama KSU Bina Duta adalah mereka, tambah Irfan SH. (Iwan)