Sekretaris Inspektorat Mulawarman mengatakan, selama beberapa hari terakhir pihaknya didatangi mantan kades periode sebelumnya, dan meminta pihak inspektorat mengeluarkan rekomendasi. Inspektorat hanya mengeluarkan rekomendasi bagi balon kades yang baru mengakhiri masa jabatannya, dan berniat maju kembali dalam pilkades tahun ini. Itu yang diatur dalam perda,” urai Mulawarman.

Inspektorat hanya mengeluarkan rekomendasi bagi calon kades yang sementara menjabat dan bagi petahana yang ingin maju, dan yang habis masa jabatan digantikan Plt Kepala Desa.

Kami tak mengeluarkan surat rekomendasi para mantan Kepala Desa yang menguasai motor dinas desa kala itu. Dan mengenai surat rekomendasi bebas temuan tersebut merupakan syarat bagi para calon petahana atau mantan Kepala Desa yang ingin maju kembali Calkades untuk Pilkades serentak 3/10/2018 mendatang. (yustus)