“Kepada seluruh element masyarakat Jeneponto momentum kontestasi Pilkades serentak masyarakat harus cerdas memberikan hak pilihnya, lebih menjunjung tinggi nilai leluhur Assipakatau, Assipakainga, Assipakalabbiri untuk mewujudkan Pilkades Aman dan Damai”, ucapnya.

Menurut PP No.72 Tahun 2005 tentang desa, pada pasal 1 bahwa desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 1 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1, Desa adalah Desa dan adat atau yang disebut dengan nama lain.

Selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Edy)