BANTAENG- Pondok Pesantren Syekh Muhammad Ja’far sukses menggelar kegiatan Pemilihan Ketua Organisasi Kampus (PILKORKAM) dengan menggunakan sistem pemungutan suara, seperti halnya yang dilakukan pada pesta demokrasi 5 tahunan dalam Pemilihan Umum (PEMILU) Sabtu, (18/3/ 2023).

Baca juga: KPU Sulsel Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus Tahun 2022

Fastabikul Khairat merupakan salah satu organisasi kampus yang terdapat dalam lingkup Pondok Pesantren Syekh Muhammad ja’far, yang terletak di Jalan Pendidikan, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.

Ada pun porsenil yang berkecimpung di dalam organisasi kampus Fastabikul Khairat direkrut dari para santri di tingkatan Madrasah Aliyah (MA), maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari kelas X maupun XI.

PILKORKAM Fastabikul Khairat masa bakti 2023-2024 ini menjadi sangat spesial, karena menggunakan metode miniatur pemilu layaknya PILKADES, PILKADA maupun PILPRES dalam hal ini, panitia dipandu langsung oleh porsenil dari devisi teknis Penyelenggaraan KPU kabupaten Bantaeng, Lukman HS, S.Pd.I., M.Pd. Untuk proses pemilihannya, dilakukan secara demokrasi oleh para warga kampus, baik itu para santri, para guru, dan para pembina Pondok Pesantren Syekh muhammad Ja’far.

“Pelaksanan Pemilihan Ketua Organisasi Kampus PERKOKAM Fastabikul Khairat kali ini yang menggunakan sistem pemungutan suara, seperti halnya yang dilakukan pada pesta demokrasi 5 tahunan dalam PEMILU dan PILKADA,” katanya.

Lanjutnya Ustadz Lukman sapaan akrabnya mengatakan hal ini memberikan warna tersendiri khususnya di Pondok Pesantren Syekh Muhammad Jafar. Maka dari itu cara ini diinisiasi dengan harapan bahwa:

1. Khusus pada pemilih pemula, telah mendapatkan pembelajaran bagaimana proses memberikan hak suara langsung di TPS, yang kurang lebih sama dengan yang akan dilakukan pada Pemilu 14 Februari 2024.

2. Bagi yang terlibat langsung sebagai pelaksana di TPS (tempat pemilihan suara dalam prosesi pemilihan PILKORKAM ini), tentu tidak menutup kemungkinan mereka bisa terlibat sebagai panitia KPPS dalam Pemilu yang sebenarnya di tingkat yang lebih tinggi, karena rata-rata pelaksananya adalah merupakan remaja kelas 12 (sudah berumur 17 Tahun). Dan jika mereka dilibatkan, maka tanpa sadar mereka telah mempraktekkan secara dini, walaupun masih dalam bentuk sederhana, namun pada pelaksanaannya, prosesnya kurang lebih sama.