Kapolsek menambahkan bahwa Operasi yustisi ini adalah kegiatan rutin Personil Gabungan dari TNI-POLRI, Satpol-PP dan pegawai Kecamatan yang berdasarkan Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 dan Perbup Takalar No. 25 Tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian Penularan Virus Covid-19 diwilayah hukum Polsek Galesong Kabupaten Takalar.

“Kami menghimbau masyarakat agar senantiasa Patuh dan mentaati Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, membiasakan diri untuk selalu mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan warga. Karena disiplin Protkes adalah kunci dalam menjaga kesehatan masyarakat agar terhindar dari penularan virus Covid-19 yang mematikan tersebut.”Imbuh Perwira Tiga Balok.

Untuk diketahui dalam operasi yustisi kali ini, Personil Gabungan menjaring warga yang tidak disiplin dalam menerapkan Protokol kesehatan sebanyak, 23 Orang diberikan teguran lisan dan 9 Orang diberikan tertulis.

Dimana dalam Ops yustisi menerapkan Pola 4 M Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan & Membiasakan Diri Mencuci Tangan Dengan Sabun/Antiseptik Setelah Beraktivitas Sesuai Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 & Peraturan Bupati Takalar No.25 Tahun 2020, serta selalu mentaati peraturan lalulintas.(**).