Foto. M. Ali Burhan GS

JENEPONTO, MATA SULSEL – Untuk mencapai predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, tentu bukan hal yang mudah. Salah satunya perlu adanya pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efesien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya.

Untuk lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto sendiri penataan aset daerah nampaknya masih menjadi kendala. Pasalnya, saat ini tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) baik roda empat, roda tiga maupun roda dua masih sangat tinggi yakni mencapai 1,5 Miliar.

Kepala UPT Pendapatan Samsat Wilayah Jeneponto M. Ali Burhan GS menyebutkan jumlah kendaraan dinas yang terdaftar pada UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto sebanyak 1.701 unit.

“Iya, data kendaraan dinas yang terdaftar di Samsat Jeneponto sebanyak 1.701 unit. Kendaraan ini sudah termasuk mobil randis instansi vertikal,” ungkap Ali Burhan, Selasa (6/10/2020).

Sementara, kata Ali Burhan data kendaraan dinas yang telah melakukan pembayaran (realisasi) per tanggal 26 September 2020 baru sekitar Rp 153.334.040.

Menyinggung tentang data kendaraan dinas dari Asset Pemkab Jeneponto, yang hanya berjumlah hanya 1.671, Ali Burhan menyebutkan bahwa kemungkinan data tersebut belum termasuk data mobil randis instansi vertikal seperti mobil dinas dari kejaksaan, Pengadilan Negeri Jeneponto dan instansi vertikal lainnya.

Oleh karena itu, Ali Burhan meminta pihak Pemkab Jeneponto terutama para pimpinan OPD untuk mendata dengan baik randis yang di milikinya, kalau misalnya ada yang rusak ringan, berat atau bahkan hilang, maka harus dilaporkan agar pihak kami (Samsat) dapat mengetahui kondisi tersebut.

“Kalau misalnya hilang maka wajib dilaporkan agar Samsat memblokir pembayaran randis yang dimaksud tersebut,’ jelas Ali Burhan.

Kepala BPKAD Jeneponto Andi Armawih A. Paki

Ali Burhan menambahkan dana bagi hasil pajak daerah yang dikelola Samsat Jeneponto pada tahun 2018 sebanyak 42 M, tahun 2019 sebanyak 49 M sedangkan tahun 2020 sampai bulan Mei sebanyak 28 M.

“Jadi total dana bagi hasil dari tahun 2018 sampai bulan Mei 2020 sebanyak 119 M,” jelasnya.

Dana bagi hasil tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok, pungkas Ali Burhan.

Ditempat terpisah, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto Andi Armawih A. Paki saat dikonfirmasi mengatakan bahwa soal pembayaran pajak randis tersebut adalah ada pada OPD masing-masing.

“Jadi bukan aset daerah yang membayar pajak randis itu, tetapi di OPD masing-masing, karena di OPD sudah dianggarkan seperti pembelian BBM, pengurusan surat-surat kendaraan dan pembelian spare part atau suku cadang kendaraan,” jelas Armawih.

Armawih juga menyebut soal kepemilikan mobil Bumdes seperti truk yang memakai plat merah yang tidak jelas bentuk perjanjiannya pada saat diserahkan ke kelompok. Seharusnya mobil tersebut memakai plat hitam karena milik kelompok. “Ini juga yang harus di perjelas, karena kalau masih memakai plat merah berarti milik Pemkab Jeneponto,” ujar mantan kepala Bapenda tersebut.

Oleh karena itu, Armawih meminta pihak Samsat Jeneponto untuk duduk bersama dengan pemerintah Kabupaten Jeneponto agar dapat diselesaikan masalah tunggakan ini.

“Saya kira solusinya adalah pihak Samsat bisa meminta Bupati, Wabup dan Sekda untuk duduk bersama dengan menghadirkan seluruh OPD di acara coffe morning misalnya. Kemudian pihak Samsat mempresentasikan tunggakan randis yang dimaksud, agar para OPD dapat mengetahui tunggakan randis masing-masing untuk segera diselesaikan,” pungkasnya. (*)