Makassar – Federasi serikat pekerja metal indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan (Sulsel), ancam akan melaporkan pimpinan Toko Indomode yang terletak di Jalan Sultan Alauddin Makassar.

Ketua Dewan pimpinan wilayah FSPMI Sulsel, Fadli Yusuf mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Pimpinan Toko Indomode terkait pelanggaran pasal 28 juncto pasal 43 UU nomor 21 Tahun 2000.

“Kita akan melaporkan JAFARI ALIAS FARID SELAKU PIMPINAN INDOMODE ALAUDDIN ini ke Direskrimsus Polda Sulsel terkait pelanggaran pasal 28 juncto pasal 43 UU no 21 tahun 2000 tentang kebebasan Berserikat. Sekaligus meminta kepada Pengawas BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan untuk melaporkan Pimpinan INDOMODE ALAUDDIN untuk pelanggarannya karena tidak mendaftarkan karyawan dalam program BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang selama bertahun-tahun hingga belasan tahun,” tulisnya dalam pesan whatsApp.

Lanjutnya Bahwa, pimpinan Indomode Alauddin tidak paham aturan dan seenaknya lakukan PHK.