“Pimpinan Indomode Alauddin ini seperti orang yang tidak paham aturan undang-undang ketenagakerjaan, seenaknya melakukan PHK sepihak tanpa dasar yg jelas dan tidak melalui mekanisme tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 tahun 2004,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa Hak karyawan untuk menerima upah Sesuai UMP juga adalah keputusan Pemerintah yang telah dituangkan dalam UU 13 tahun 2003, sedangkan hak karyawan untuk menjadi peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan juga sudah diatur dalam UU SJSN dan Peraturan Presiden.

“Ancaman Pidananya jelas, untuk pelanggaran dugaan menghalang halangi karyawan untuk Berserikat adalah ancaman pidana 1- 5 tahun atau denda 100 – 500 juta, sedangkan ancaman pidana untuk pelanggaran BPJS sampai 8 tahun pidana,” tulisnya.