AMPD : Diskualifikasi Paslon Nomor 2 Pada Pilkada Kab. Barru & Copot Ketua KPU kab Barru
Barru, Matasulsel – Sekolompok Mahasiswa yang menamakan diri sebagai, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi(AMPD), telah melakukan aksi demonstrasi, di depan kantor bawaslu sul-sel dan Kpu sul-sel, Jumat, (13/11/2020).
Dalam orasinya mahasiswa menjelaskan, bahwa telah terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan : UU Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum. Terkait Pasal 72 Ayat (2) & (3)
yang dimana merupakan tindak pidana pemilu terkait pemalsuan dokumen dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Serta PASAL 263 KUHP ayat (1) & (2) tentang pemalsuan dokumen.
Aswin selaku Jendral Lapangan, menegaskan kepada bawaslu sul-sel, Terkait indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh paslon, nomor urut 2 dalam proses pilkada di kabupaten barru, agar segera didiskualifikasi sebab, telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
“Pemuda ini juga melanjutkan Bahwa sudah semestinya KPU sulsel, untuk segera mengevaluasi kinerja ketua KPU kabupaten Barru terkait proses pilkada, yang diduga telah menciderai hukum di negara ini, sebelum mengakhiri argumentnya ia merasa kecewa karna tidak diterima langsung oleh ketua bawaslu sulsel,” tegasnya Aswin.