Makassar, Matasulsel –Koordinator Pos Layanan Bantuan Hukum Disabilitas(PLBHD) Kota Makassar,Maria Un mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah kota menginflementasikan peraturan daerah(Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang pemenuhan hak hak penyandang Disabilitas di Kota Makassar.

Hal itu diungkapkannya,pada rapat dengar pendapat(RDP) terkait pemenuhan hak penyandang Disabilitas yang di gelar diruang Komisi D DPRD Kota Makassar,Kamis (1/12/2016)

“Kami ingin ada komitmen yang kuat dari pemerintah kota untuk menginflementasikan Perda ini,”kata,Maria Un

Maria menjelaskan,pembentukan Perda Nomor 6 Tahun 2013 ini dibuat tidak lepas dari anggaran yang telah dikeluarkan,oleh karenanya usulan yang termuat dalam Perda tersebut harus segera ditindak lanjuti oleh pemerintah kota sebab didalamnya memuat hampir semua hak hak penyandang Disabilitas di Kota Makassar.