Makassar, Matasulsel –Koordinator Pos Layanan Bantuan Hukum Disabilitas(PLBHD) Kota Makassar,Maria Un mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah kota menginflementasikan peraturan daerah(Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang pemenuhan hak hak penyandang Disabilitas di Kota Makassar.

Hal itu diungkapkannya,pada rapat dengar pendapat(RDP) terkait pemenuhan hak penyandang Disabilitas yang di gelar diruang Komisi D DPRD Kota Makassar,Kamis (1/12/2016)

“Kami ingin ada komitmen yang kuat dari pemerintah kota untuk menginflementasikan Perda ini,”kata,Maria Un

Maria menjelaskan,pembentukan Perda Nomor 6 Tahun 2013 ini dibuat tidak lepas dari anggaran yang telah dikeluarkan,oleh karenanya usulan yang termuat dalam Perda tersebut harus segera ditindak lanjuti oleh pemerintah kota sebab didalamnya memuat hampir semua hak hak penyandang Disabilitas di Kota Makassar.

“Termasuk kuota dua persen bagi penyadang disabilitas penerimaan CPNS,penyediaan lapangan kerja,juga pembenahan infrastruktur jalur khusus bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.

Tak hanya itu,Maria juga meminta Satpol PP sebagai penegak Perda dan stackholder lainnya untuk mengsosialisasikan di masyarakat agar jalur khusus bagi penyandang disabilitas yang telah disiapkan oleh pemerintah kota tidak difungsikan untuk kepentingan lain seperti dijadikan sebagai tempat parkir dan lain sebagainya.

“Kita juga berharap agar Satpol PP mampu melaksanakan fungsinya agar akses jalur khusus untuk yang telah disiapkan tidak disalah fungsikan,”pungkasnya(us)