Matasulsel, Takalar – Lampu Penerang Jalan Umum (PJU) di Takalar kembali menyala setelah hampir sebulan mengalami pemadaman akibat kisruh tunggakan pembayaran antara Pemkab dan PLN, Sabtu 24 April 2021 malam.

PLN melakukan pemadaman karena Pemkab melakukan tunggakan pembayaran. Sedangkan, Pemkab Takalar beralasan akan melunasi tunggakan setelah PLN melakukan perbaikan terhadap pengelolaan lampu jalan. Pasalnya, tagihan pembayaran dinilai sangat tinggi sadangkan di lapangan, banyak lampu jalan yang tak berfungsi, tetapi tetap harus dibayarkan. Pemkab merasa dirugikan.

Namun, kisruh ini berakhir usai pihak PLN bersedia melakukan revisi terhadap peraturan direksi tahun 2003 dan melakukan pendataan ulang terhadap lampu jalan yang selama ini tak berfungsi. Melunaknya PLN usai sejumlah anggota DPRD Takalar menemui dan melakukan pertemuan dengan Direksi PLN di Jalan Trunojoyo Blok M 1 No 135 Kebayoran Baru Jakarta, beberapa hari lalu.

DPRD Takalar menemui Direksi PLN di Jakarta usai berulang kali melakukan pertemuan dengan Pemkab dan Manajer PLN Takalar membahas pemadaman lampu jalan.