“Alhamdulillah, lampu jalan di Takalar sudah bisa menyala kembali, PLN bersedia melakukan revisi peraturan direksi dan melakukan pendataan ulang terhadap lampu jalan yang selama ini tidak menyala,” terang Ketua Komisi II DPRD Takalar Muchtar Maluddin kepada wartawan, Minggu 25 April 2021.

Muchtar juga mengatakan, jika Pemkab Takalar juga bersedia melakukan pembayaran tunggakan pembayaran setelah PLN bersedia melakukan perubahan manajelen pengelolaan lampu jalan. Dengan demikian, pengelolaan lampu jalan akan semakin baik dan profesional.

“Kita berharap dengan masalah ini berakhir, penataan lampu jalan akan semakin baik, tidak ada lagi lampu jalan yang tidak menyala, tidak ada lagi ribut- ribut terkait tagihan pembayaran sehingga masyarakat tidak lagi berada pada posisi dirugikan,” kata politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya Sekda Takalar Arsyad Taba menegaskan, jika Pemkab Takalar akan melakukan pembayaran tagihan usai PLN melakukan penataan ulang PJU. Pemkab memprotes tagihan pembayaran PJU yang sangat tinggi sedangkan pelayanan dianggap tidak sesuai.