Kemudian Tahun 2008 melakukan pelatihan dengan aktifitas fisik dan juga diisi dengan pengenalan senjata api melalui gambar.

“Jadi, kedua tersangka MU dan MM merupakan anggota JI yang merupakan organisasi terlarang sesuai putusan pengadilan. Mereka bergabung dengan organisasi JI sejak tahun 2003 hingga saat ini. Keduanya pernah merencanakan untuk melakukan aksi fa’i/ perampokan,” ungkap Ade dalam press Releasenya, di Lobby Mapolda Sulsel, Rabu (1/12).

Dikatakannya lagi, oleh Plt Kabid Humas kedua tersangka ini masih ada kaitannya dengan 3 orang yang ditangkap di Lutim dan 12 orang di Poso pada agustus 2021 lalu termasuk yang ditangkap di Riau, Jateng dan Jatim.

Adapun barang bukti yang disita diantara lain 2 handphone jenis Android, 1 Motor, berbagai senjata api, 2 Magazine Pabrikan M16, 2 magazine Plastic, 5 Detanator, 124 butir amunisi Taham, 3 butir amunisi hampa, 2 butur amunisi karet 1 panah beserta 3 busur panah, 2 pucuk senjata beserta magazine.

Pasal yang dipersangkakan yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.”(**).