Makassar, Matasulsel – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal (Deng Ical) harus bersikap adil, terkait izin penggunaan lokasi kampanye untuk kandidat gubernur dan wakil gubernur Sulsel.

Mengingat, Deng Ical yang kini berstatus sebagai pengurus DPD I Golkar Sulsel, bisa saja “main mata” untuk pemberian penggunaan lokasi kampanye yang diminta kandidat tertentu. Seperti di Lapangan Karebosi.

Informasi yang dihimpun, dari empat pasangan di Pilgub, dikabarkan ada tiga pasangan yang akan mengelar kampanye akbar di Makassar bulan ini. Mereka adalah, IYL-Cakka, NH-Aziz dan NA-ASS.

IYL-Cakka yang mengagendakan kampanye akbar 23 Juni mendatang, sejak dulu sudah memasukkan permohonan izin untuk penggunaan Lapangan Karebosi. Bahkan pasangan pertama yang menyampaikan ke KPU dan kepolisian.

Sedangkan NH-Aziz, disebut-sebut akan memanfaatkan masa kampanye akbar setelah IYL-Cakka. Begitu juga NA-ASS memilih sebelum tanggal 23 Maret 2018.