Makassar, Matasulsel – Aliansi Mahasiswa peduli Lingkungan menuntut PLTU Jeneponto millik Bosowa Group di Kantor Wilayah Kementrian Lingkuagan Hidup Sulawesi, Maluku dan Papua atas pencemaran lingkungan yang terjadi disekitar PLTU tersebut, Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 9 Kamis, (05/01)

Massapun menyayangkan pembiaran yang dilakukan oleh Kanwil Kementrian Lingkungan Hidup di Sulawesi, Papua dan Maluku atas tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat Kabupaten setempat yang dilakukann oleh PLTU Bosowa Jneponto milik Aksa Mahmud tersebut

” Kami menyanyangkan sikap Kementrian Lingkungan Hidup seakan-akan melakukan pembiayaran atas pencemaran lingkungan oleh pihak Bosowa Group lewat PLTU nya ” sesal Akhmad Kurnia selaku jendral lapangan

Pasca keracunan massal yang dialami warga sekitar PLTU tersebut
telah memberikan indikasi kuat bahwa kerang yang di komsumsi warga telah tercemar limbah dari PLTU yang mengandung Arsenik, merkuri, timbal, kadmiun dan partikel halus beracun, mengakibatkan 90 orang mengalami keracunan dan sebanyak 5 orang harus meregam nyawa akibat pencemaran lingkungan tersebut.

” Sudah jelas itu sudah pencemaran lingkungan, sebelum hadir PLTU warga lomsumsi kerang baik baik saja, tapi semenjak PLTU tersebut beroperasi justru banyak dampak negatif tang ditimbulkan ” tegas Ahmad.

Akibat pencemaran ini, puluhan mahasiswa mendesak pihak Kementerian Lingkungan Hidup agar mengeluarkan hasil uji laboratorium, kerang yang diduga terindikasi tercemar limbah PLTU Jeneponto.

” Kita juga tuntut pihak kementrian agar segera mengeluarkan hasil labfor atas kerang yang dikomaumsi warga ” tuntut Ahmad.

selain itu massa juga menuntut agar pihak terkait dalam hal ini Kanwil Kementrian Lingkungan Hidup menindak lanjuti hasil uji laboratorium kerang yang di duga tercemar limbah PLTU Bosowa Jeneponto sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementrian lingkungan hidup dalam pengendalian dampak lingkungan.

” kami mendesak pihak Kementrian agar segera menindak lanjuti hasil labfor pasca keracunan warga ” desak Ahmad.

Berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Lingkungan Hidup Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulamapua) atau yang dikenal Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (LP3E) Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, Ir. Darmansyah, M.Si berjanji akan menindak lanjuti tuntutan tersebut

” kita akan tindak lanjuti tuntutan rekan-rekan ” tepisnya.

Bahkan iapun berkilah bahwa pihaknya masih tengah melakukan peneliatian indikasi tersebut melalui hasil laboratorium

” masih sementara diteliti ” pungkasnya. (aa)