Polda Sulsel Diminta Periksa Simbong Ranggina Terkait Hibah ‘Janggal’ Rp26 M di Torut
“Terlalu prematur apa yang disampaikan Inspektorat. Banyak sekali kasus kasus korupsi yang terbongkar justru berawal dari pelanggaran administratif. Karenanya itu harus diuji. Diujinya di mana? Ya oleh APH,” tandasnya.
Ansar juga meminta Bupati Torut Yohanis Bassang memberi penjelasan atas terbitnya SK kadis. Ia menilai aneh jika Bupati membiarkan kadis menerbitkan SK, sementara hibah harus didukung oleh keputusan Bupati.
“Perlu juga kita uji ini. Apakah ini atas inisiatif kadis tanpa sepengetahuan Bupati. Atau memang atas izin Bupati,” imbuhnya.
Simbong Ranggina Minta tak Di-publish
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Toraja Utara Simbong Ranggina yang dikonfirmasi, tak memberi penjelasan rinci. Ia meminta agar temuan itu tak dipublis.
“Jangan dulu naikkan berita ini pak kalau nda jelas” ujarnya via WhatsApp, Rabu (28/6/2023).
Ranggina juga meminta PEDOMANMEDIA agar mengonfirmasi hal itu ke Inspektorat.
“Apa tidak bisa konfirmasi dulu ke inspektorat baru naik beritanya? Dikonfirmasi dulu bagaimana yang sebenarnya. Karena akan menjadi konsumsi publik,” tutup Ranggina.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Torut Joni Kantong mengungkapkan, temuan BPK RI hanya bersifat administratif. Tidak ada temuan penyimpangan keuangan.
Menurut dia, SK bupati yang dimaksud BPK adalah berita acara penyerahan aset. Sebab setelah proyek selesai, semua aset aset itu bukan lagi milik pemda. Tetapi akan dialihkan ke lembang.
“Dan itu sementara kita selesaikan berita acaranya. Sementara proyeknya yang terdiri dari 210 kegiatan sudah rampung semua dan tidak ada masalah,” tutur Joni.
Joni mengklaim apa yang direkomendasikan BPK RI sebagai temuan, sudah ditindaklanjuti. Berita acara penyerahan aset akan segera diteken bupati. (**)