Guntur menyatakan, pelantikan itu akan dihadiri tamu VVIP dari berbagai negara sahabat dan ditonton seluruh rakyat Indonesia. Walaupun acara pelantikan presiden di Jakarta, namun wilayah Provinsi Sulsel harus tetap aman, nyaman dan kondusif.

Apabila ada mahasiswa dan masyarakat yang menyampaikan surat pemberitahuan tentang akan diadakan penyampaian aspirasi, pihaknya memastikan tidak akan memberikan surat tanda penerimaan.

“Mulai besok tanggal 16 Oktober sampai 20 Oktober 2019 sudah diberlakukan. Setelah tanggal 20 Oktober, aspirasi boleh disampaikan kembali. Jadi diskresi Kepolisian ini dikeluarkan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia,” tutup.

 

Sumber : ANTARA SULSEL
Editor : Mustakim