Makassar, Matasulsel – Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas dalam memberi keamanan dan kenyamanan warga Negara, Polri berkewajiban memberikan pelayanan prima secara Pre-emtif dan Preventif sebagaimana amanat UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Sabtu 1 Februari 2020.

Polda Sulsel merupakan pelaksana tugas Polri di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki peran besar dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat. Terlebih, tugas utama Polda Sulsel memberikan perlindungan bagi semua masyarakat Sulawesi Selatan.

E-policing dapat menyempurnakan, meningkatkan, kualitas kinerja polisi agar menjadi sosok penjaga kehidupan pembangunan peradaban modern. Hal ini dibuktikan salah satunya melalui registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident) sebagai upaya mencapai keselamatan lalu lintas. Dengan adanya E-Policing Regident, pihak publik akan diberikan jaminan aset kepemilikan kendaraan, jaminan legitimasi pengoperasian kendaran, jaminan pengontrolan penegakan hukum secara online dan jaminan kegiatan forensik kepolisian.

Demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas, maka diperlukan implementasi nyata E-Policing dengan cepat, tepat, akuntabel dan transparan informatif agar tidak dilindas zaman. Dengan menuju pengayom modern, Polda Sulsel diharapkan memadukan cara-cara konvensional yang sekiranya masih efektif dalam menjalin hubungan emosional dengan masyarakat agar terbangun budaya tertib dan meningkatnya kualitas hidup dari sisi keamanan.

Pengayom modern juga harus dilengkapi SDM yang profesional dan memiliki paradigma sebagai polisi ideal, yaitu sikap transparan dan akuntabel, sikap konsisten menegakkan hukum, dan sikap pelindung kehidupan masyarakat. Sehingga, Polda Sulsel dan masyarakat menjadi mitra yang saling melengkapi, membantu, dan saling menguatkan sehingga tercapai tujuan dari hukum itu sendiri, kepastian, kemanfaatan dan keadilan.

Karena itu, Polda Sulsel diharapkan masyarakat menjadi institusi yang mengayomi masyarakat, membangun kepercayaan dan menegakkan hukum serta memenuhi ruang keadilan di era komunikasi digital.(*)

Penulis : Arqam Azikin (Pengamat Politik Kebangsaan Unismuh Makassar)