Polda Sulsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 4,9 M, Dua Bandar Terancam Hukuman Mati
MAKASSAR, MATASULSEL – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus, Kamis (18/9/2025). Bertempat di Aula Ditresnarkoba Polda Sulsel, barang bukti senilai hampir Rp 4,9 miliar tersebut terdiri dari 4 kilogram sabu dan 900 butir ekstasi.
Pemusnahan ini dilakukan di hadapan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rahayu Muin, SH., dan Fitriyani, SH., serta perwakilan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, AKP Surya Pranoyo, S.Si., M.Si. Proses ini dipimpin oleh Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol M. Eka Faturahman, SH., SIK., dan didampingi oleh Kasubdit 1 AKBP Budi Gunawan, Kasubdit 2 Kompol Sumantri, serta Kasubdit 3 AKBP Rafles P. Girsang, SIK.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat juga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AD (38) dan SD (48). Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman mati atau seumur hidup, serta minimal 7 tahun penjara.
Kombes Pol M. Eka Faturahman menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga harus diimbangi dengan pencegahan yang melibatkan peran aktif masyarakat. Polda Sulsel mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melapor saat menjumpai aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai langkah bersama untuk menyelamatkan generasi muda dan menjaga masa depan bangsa dari bahaya narkotika.
Dengan semangat kolaborasi antara masyarakat dan pihak berwenang, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan generasi penerus terlindungi dari dampak negatif penggunaan narkotika. (*)