Polda Sulsel Release Kasus Penganiayaan Orang Tua Jompo Di Gowa, Ternyata Ini Penyebabnya
Pasca anggota Polsek Bontomarannu mengamankan Status quo selanjutnya Tim Inafis pada Kamis (23/01/2020) pukul 14.00 Wita menuju TKP dengan melibatkan tim Forensik dan K9 Polda Sulsel untuk olah TKP.
Usai rangkaian olah TKP berakhir, penyidik mengamankan lelaki IA untuk dimintai keterangan dan dari hasil interogasi yang dilakukan diketahui bahwa motif penganiayaan dilakukan karena pelaku sakit hati, kesal dan emosi.
“Pelaku sakit hati dan kesal serta emosi karena korban tidak mengindahkan himbauan untuk tidak buang air kecil/buang kotoran di lantai kamar kemudian pelaku mengambil potongan batu bata merah di dekat pintu kamar bagian belakang dan memukulkan ke bagian wajah/kepala korban secara berulang-ulang sehingga mengeluarkan darah, terang Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo saat merelease kasus dihadapan awak media diruang Lobi Polda Sulsel, Jumat (24/01/2020).
“Pasca dilakukannya konferensi pers Wakapolda mengapresiasi Sat Reskrim Polres Gowa yang telah melakukan pengungkapan kasus ini,” pungkas Adnas.
Atas perbuatannya, Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP ttg Pembunuhan Sub 351 (3) KUHP ttg Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)