MAKASSAR, MATA SULSEL – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melarang masyarakat menggelar pesta perayaan Tahun Baru 2021 di Sulsel yang berpotensi menimbulkan kerumunan, guna menekan risiko penyebaran Covid-19.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Merdisyam saat memberikan keterangan, menjelaskan bahwa setiap akhir tahun banyak masyarakat yang merayakan dengan membuat kegiatan-kegiatan di tempat-tempat publik.

Namun untuk tahun ini, lanjut Kapolda Sulsel, Polri tidak memberikan ijin keramaian untuk kegiatan perayaan Malam Tahun Baru.

Menurut Kapolda Sulsel hal ini dilakukan, mengingat Pemerintah tengah giat untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19. Dimana hingga saat ini masih belum teratasi sepenuhnya.

“Pihak Kepolisian tidak akan mengeluarkan perizinan ini tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Seperti yang kita ketahui sekarang ini kita masih dalam masa pandemi,” ucapnya kepada awak media, Senin (21/12/2020).