MAKASSAR, MATA SULSEL – Polda Sulsel membuktikan jajarannya menindak tegas oknum warga yang mengambil paksa jenazah terduga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di rumah sakit.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tim penyidik kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid 19 beberapa Rumah Sakit di Makassar telah telah melaksanakan gelar perkara diruang Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin langsung Ditreskrimum Polda Sulsel juga dihadiri para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani tersebut.

“Ya dilakukan gelar perkara oleh penyidik terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS. Stella Maris, RS Labuang Baji, RS. Bhayangkara, dan prosesnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyiidikan dan menetapkan tersangka,” ungkap Ibrahim, kepada awak media, Selasa (9/6/2020) malam.

Kabid Humas kemudian menyebut Kasus pengambilan paksa Jenazah di RS. Dadi Makassar, Polisi telah mengamankan 25 orang dan telah menetapkan 2 terangka yaitu SA dan MR. Untuk Kasus di RS. Stella Maris diamankan 1 tersangka yaitu AW. Sedangkan Kasus di RS. Labuang Baji, Polisi sementara ini mengamankan 5 orang tersangka.