Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pembongkaran Makam Jenazah Covid-19

Redaksi
18 Mar 2021 07:57
2 menit membaca

MAKASSAR. MATA SULSEL – Polisi menetapkan empat belas orang sebagai tersangka kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di Pemakaman Covid-19, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Kamis 18 Maret 2021.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan empat belas orang yang ditetapkan tersangka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28). Mereka ditangkap dengan dugaan tindak pidana menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran karangtina kesehatan

Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah bersinergi dengan Satgas Covid 19 Kota Pare-Pare, Pihak Rumah sakit serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Kota Parepare. Dan Setelah dilakukan pengecekan bersama terkait adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas.

Selanjutnya, Kabid Humas menjelaskan Aparat Polres Pare-Pare juga mengungkap fakta bahwa tujuh makam yang dibongkar tersebut, jenazahnya dipindahkan ke 2 lokasi yang berbeda yaitu 4 Jenazah di perkuburan Sari Minyak di Kel. Lompoe Kec. Bacukiki, Kota Pare-Pare dan 3 Jenazah di pekuburan Abbesoangge Kec.Suppa Kab.Pinrang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.