Polemik Karang Taruna Makassar vs Sulsel, Ini Penjelasan Dewan Pembina KT Sulsel
Makassar, Matasulsel – Polemik Polemik Karang Taruna Makassar vs Sulsel, kian berlanjut. Hal tersebut berawal ketika Pemberhentian ketua Karang Taruna (KT) Kota Makassar, Mahmud Lakaiya menjadi polemik panjang yang mengakibatkan KT kota Makassar berseteruh dengan KT provinsi Sulsel.
Sebelumnya, KT Sulsel mengeluarkan SK pemberhentian ketua KT Makassar per tanggal 10 januari 2018 yang kemudian tidak diterima pihak Mahmud Lakaiya dengan alasan KT Makassar berada dibawah SK wali kota Makassar.
Dewan Pembina Karang Taruna (KT) Sulsel, Ibrahim Saleh angkat bicara perihal polimik yang terjadi. Bahkan ia pengurus memahami garis komando dan koordinasi sesuai struktur organisasi Karang Taruna setiap Daerah.
Menurutnya, Karang Taruna itu adalah lembaga kepemudaan yang terstruktur mulai dari pengurus puasat sampai ke daerah. Yang mana secara kelembagaan dan organisasi memiliki hubungan hilargi dengan struktur yang ada di atasnya.
“Sehingga secara terstruktur masaalah kelembagaan dan organisasi di kontrol dan dikoordinasikan dengan lembaga karang taruna yang lebih tibggi sesuai jenjangnya,” ujarnya Senin (15/1/2018).
Mantan Sekda Kota Makassar itu jelaskan, Karang Taruna adalah lembaga organisasi kepemudaan yang memiliki ciri khas kegiatan dan program dibidang kesejahteraan sosil yang secara khusus dibentuk untuk membantu pemerintah didalam penanggulangan sosial di segala srata.
Ia berpendapat, berkaitan dengan SK kepengurusan KT dilakukan proses Musyawarah sesuai jenjangnya yang difasilitasi oleh lembaga KT setingkat diatasnya.
“Kemudian berdasarkan hasil musyawarah di maksud dibuatkan SK lalu kemudian di ajukan kepada pimpinan Daerah Gubernur, Bupati atau Walikota. Untuk meminta persetujuannya melalui penanda tanganan SK,” jelasnya.
Mantan kadis sosial kota Makassar ini menambahkan, tujuan atas penanda tanganan SK oleh pimpinan daerah adalah merupakan komitmen bersama antara lembaga Pemuda KT dengan pendekatan program kerjanya khusus dibidang kesejahteraan sosial yang secara struktural pemerintahan terdapat mengurusi Kedejahteraan sosial.
“Atau dengan kata lain bahwa SK Pimpinan Daerah merupakan komitmen senergitas pelaksanaan kegiatan dan program,” terangnya.
Selanjutnya kata Ibe. Yang mengatur organisasinya adalah pengurus KT setingkat diatasnya atau dapat dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan lembaga KT yang tertinggi. Karena kedudukan pemerintah selaku Pembina.
“Yang intinya adalah dapat dibedakan antara urusan organisasi kelembagaan dengan urusan kegiatan program,” pungkasnya.
Sebelumnya, terkait kebijakan yang dikeluarkan Karang Taruna Sulsel, mengenai SK pemecatan terhadap Karang Taruna Kota Makassar mendapat tanggapan dari Ketua Karang Taruna Kabupaten/Kota Sulsel dan juga Wilayah Nusantara. (*)