Polisi Amankan Sebilah Balok Kayu dari Kantor Desa Bontokoraang
SELAYAR, MATA SULSEL – Jajaran Aparat Kepolisian Sektor Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan mengamankan dan membawah sebilah balok kayu dari kantor Desa Bontokoraang.
Balok yang diamankan polisi selanjutnya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaam penyegelan kantor desa oleh salah seorang oknum warga masyarakat Dusun Teko, atas nama Supardi.
Sebelumnya, yang bersangkutan tercatat merupakan mantan anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Bontokoraang.
Tindakan penyegelan kantor desa yang dilakukan Supardi, pada sekitar pukul 16.30 Wita, hari, Rabu, (23/12) sore, bermula dari pengajuan surat izin usaha yang urung, ditanda tangani Kades Bontokoraang.
Aparat kepolisian Polsek Bontomanai yang mendapat laporan penyegelan kantor desa dimaksud langsung berkoordinasi dengan Babinsa Desa Bontokoraang, Serda Andi Supriadi dan langsung bergerak cepat ke TKP.
Setibanya di lokasi, aparat kepolisian sektor Bontomanai yang dipimpin kapolseknya, AKP Ramli RA, langsung membuka segel kantor desa yang dipalang dengan menggunakan sebilah balok kayu oleh lelaki Supardi.
Palang, dibuka langsung kapolsek Bontomanai bersama anggota, disaksikan Babinsa Bontokoraang.