Polisi Amankan Sebilah Balok Kayu dari Kantor Desa Bontokoraang
Kapolsek Bontomanai, AKP Ramli RA mengatakan, tindakan pembukaaan segel ini dilakukan dalam rangka untuk mendukung kembali lancar dan berjalannya aktivitas pelayanan publik.
Sementara balok kayu yang digunakan untuk menyegel pintu kantor desa, langsung kita amankan dan dibawah ke polsek untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan proses lidik lebih lanjut, terangnya, usai melepaskan segel ruang kantor desa.
Kapolsek Bontomanai AKP Ramli RA yang dikonfirmasi wartawan via sambungan saluran telefon selularnya terkait dengan perkembangan penyidikan menguraikan, “pelaku penyegelan sendiri, sudah kita mankan untuk dimintai keterangan dan untuk sementara waktu dikenai sanksi wajib lapor.
Saksi wajib lapor dikenakan setelah diamankannya yang bersangkutan selama kurun waktu 1×24 jam.
Terkait dengan motif yang melatar belakangi tindakan nekad pelaku, masih sementara kita dalami dan dalam proses penyidikan.
Proses pemeriksaan masih terus kita lanjutkan dan kembangkan untuk mengungkap motif dibalik tindakan penyegelan yang dilakukan Supardi.
Pasalnya, tidak ada seorangpun saksi mata yang berada di tkp, karena pada saat kejadian, staf beserta perangkat desa sudah pulang ke rumah masing-masing, pungkas Ramli, saat dihubungi wartawan, pada hari, Kamis, (24/12) malam. (Andi Fadly Dg. Biritta)