“Benar! Kami telah menerima laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan korban anak dibawah umur, yang dilaporkan oleh ibu Korban sendiri pada senin 9 Sepetember kemarin.”Ungkapnya, Selasa (10/9).

Saat dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik, terduga mengakui perbuatannya menganiaya dengan menggunakan tangan dan menendang korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya, Terkait motif sementara terduga melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin.” Ungkapnya lagi.

Aiptu Akhmad Kahar juga menyampaikan setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung bergerak menuju TKP di Kecamatan Rilau Ale mengunjungi korban dan mengecek kondisi korban.

“Di TKP rumah korban, kami memeriksa keadaan dan kondisi korban SR dan mengarahkan ke rumah sakit untuk membuat visum guna kepentingan penyelidikan.” Ujarnya.

Korban saat ini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Bulukumba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)