Gowa, Matasulsel – Tiga Pelaku pembunuhan Sirajudin (50) Sekretaris Desa Taring telah diamankan aparat gabungan Polres Gowa kurang dari 1×24 jam tepatnya 16 jam beserta barang bukti berupa parang dan badik yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.

Ketiga pelaku Pembunuhan ini diamankan di tiga lokasi berbeda usai melakukan pembunuhan di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, pada Senin (25/12/2017)dan korbannya adalah sekertaris desa taring.

Kejadian tersebut ditengarai adanya sengketa sawah yang masing-masing menganggap bahwa sawah tersebut merupakan hak kepemilikan orang tua.

salah satu pelaku mengatakan saat diwawancarai oleh awak media mengatakan dengan bahasa makassar bahwa persoalan ini sudah lima kali diatur secara damai manun korban tak mau damai.

“Sebenarnya kita ini mau atur damai pak, tapi dia (Sekdes) tidak mau, sudah 5 kali dipanggil oleh perangkat desa untuk selesaikan kasus ini tapi tidak pernah datang, padahal dia sekertaris desa,” ungkap SJD.

Ketiga tersangka berhubungan keluarga, masing-masing berinisial HKM (45), DHL (55) dan SJD (31) akan diproses secara hukum dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang akibatkan kematian dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancanaman pidana minimal 12 tahun.

kapolres gowa Akbp Shinto Silitonga mengatakan didepan awak media saat pers relese bahwa kami pihak kepolisian akan bertindak tegas terhada para pelaku pengeroyokan yang membuat orang kehilangan nyawanya.

“Pada prinsipnya kami akan tegas pada ketiga pelaku pembunuhan dan warga yang berani membawa senjata tajam secara ilegal,” kata AKBP Shinto Silitonga. (*)