“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Sudiang, Makassar. Anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti,” ujar seorang sumber di lingkungan Polres Jeneponto.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil curian. Barang bukti yang diamankan antara lain Voucher AXIS sebanyak 38 buah, Voucher TRI 2 buah, Voucher XL 47 buah, Voucher Smartfren 44 buah, Voucher IM3 43 buah, Kartu Telkomsel 3 buah, Kartu Smartfren 35 buah, Kartu IM3 17 buah, Uang tunai sebesar Rp 56.000, 1 buah tas samping warna cream, 3 buah handbody racikan, 1 buah Handphone Vivo Y03T warna biru.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap perkembangan kasus dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, mengapresiasi kinerja tim dan kerja sama dengan Polda Sulsel yang berhasil memecahkan kasus ini dalam waktu relatif singkat. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat dan pemilik usaha untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem pengamanan tempat usahanya. (HPJ)