JENEPONTO – Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto melakukan penggerebekan dan penangkapan kegiatan judi sabung ayam diwilayah hukum Polres Jeneponto.

Menurut Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, SIK, MIK melalui kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia mengatakan bahwa, pada hari Minggu tanggal 8 September 2024 sekitar jam 13.50 wita Unit Resmob sebelum mendatangi lokasi terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang berlangsungnya aktivitas judi sambung ayam lalu selanjutnya menuju ke lokasi dan menemukan tempat yang diduga dipergunakan sebagai arena judi sabung ayam.

“Pada saat tim tiba dilokasi di Dusun Muncu – Muncu, Desa Jombe, Kecamatan Turatea, para pelaku judi mengetahui kedatangan petugas kepolisian dan berupaya melarikan diri namun segera dilakukan pengejaran”, ujar AKP Syahrul Rajabia, Minggu (8/9/2024).

Lanjut Kasat Reskrim, adapun pelaku judi yang berhasil diamankan yaitu Nurdin (60) Alamat Kecamatan Bontoramba, Sumardi (35) alamat Kabupaten Gowa.

“Selain para terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 4 (empat) ekor ayam bangkok, , 2 (dua) buah ring/arena, 2 (dua) buah terpal, uang sebanyak Rp. 2.200.000,- (Dua juta dua ratus ribu rupiah), jelas Kasat Reskrim.

“Atas perbuatannya terduga pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut”, pungkas Kasat Reskrim Polres Jeneponto. (*)