JENEPONTO, MATASULSEL – Polsek Binamu melakukan penggerebekan terhadap praktik judi sabung ayam (lotteng ayam) di Lingkungan Ujungloe Timur, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Binamu, AKP Blasius Basthion Soge, SH, berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang semakin marak.

Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku segera melarikan diri, meninggalkan barang-barang yang digunakan selama praktik perjudian. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 6 ekor ayam Bangkok, satu ring adu ayam, dua karpet, satu ember, dan beberapa unit sepeda motor—beberapa di antaranya tanpa plat nomor.

Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap keresahan warga yang melaporkan adanya judi sabung ayam yang tidak hanya melibatkan warga lokal, tetapi juga menarik partisipan dari luar daerah.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Binamu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Binamu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. (*)