Jeneponto, Matasulsel – Polisi ungkap penjualan pupuk palsu saat menggeldah toko Karya Tani milik Fahrul yang diduga menjual pupuk NPK merk Popro. Penggeladahan dilakukan pagi tadi Minggu (23/4/2017), sekitar pukul 10.00 wita, oleh unit tipiter bersama unit khusus sat reskrim Polres Jeneponto.

“Anggota menyita pupuk sebanyak 53 dos yang berisikan 1 dos 15 bungkus. Seiap bungkus beratnya 1 kg dan hrga prkilonya sebesar Rp. 2.500 sedangkn perdosnya sebesar Rp. 30.000,” kata Kabi Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.

Menurut pemilik toko Karya tani Fahrul dihadapan polisi, menerangkn bahwa pupuk itu dibelinya dari Mansyur yang merupakan warga asal Kabupaten. Gowa.

“Pemilik toko mengaku pupuk tersebut dibeli mulai sejak bulan Januari 2017 sampai bulan April 2017 dan sudah banyak yang dijual kepada petani yang ada di wilayah Jeneponto,” sambung Dicky.

Selain itu, Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto mengatakan, sekitar pukul 11.00 wita, diamankan juga pupuk non subsidi (tidak terdaftar/ oplosan) sebanyak 15 dos pupuk cair yang isinya 10 jregen kecil dan tiap jregen berisi 2 liter yang siap diperdagangkan  di wilayah Kabupaten Jeneponto.

Pupuk yang diamankan itu bermerek Pupuk cair Bio Organik Turatea disita dari PT. CV TIARA SYAM dengan nama pemilik  MUH. Ali alia Daeng PAPPA yang beralamat di jalan pelita lorong 1 kelurahan. Empoang Kecamatan Binamu,Jeneponto.

“Pemilik usaha mengak pupuk oplosan cair bio organik dibuat dari air kencing hewan, EM/4, temulawak, kunyit, lengkuas, gula merah, dan air bersih. Untuk pupuk cair akan di jual 1 liter dangan harga Rp. 50.000, yang siap edar. Ini sudah berlangsung sejak tahun 2013 sampai sekarang,” tutur Hery.

Menurut Hery, penyitaan pupuk bersubsidi oplosan ini berawal dari informasi dari masyarakat. Telah ditemukan kegiatan produksi pupuk cair oplosan tanpa ijin produksi dan ijin edar dari instansi terkait. Saat inI, CV. TIARA SYAM sudah diberikan police line. (*)