Massa yang datang melakukan pengrusakan dengan melempari rumah menggunakan batu, kayu, parang dan Akibat insiden ini, beberapa bagian rumah mengalami kerusakan termasuk perabot rumah tangga.

Personil gabungan Polsek Tamalatea dan Polres Jeneponto juga langsung turun ke TKP yang di pimpin Kapolsek Tamalatea AKP Suardi, S. Pdi, selanjutnya menenangkan warga dan mengamankan lokasi kejadian untuk selanjutnya personil identifikasi sat Reskrim polres jeneponto melakukan olah Tempat kejadian perkara, untuk proses penyelidikan.

Pihak Polres Jeneponto melalui kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, telah menerima laporan terkait pengrusakan rumah pada esok harinya tanggal 6 April 2025, selanjutnya pihaknya akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak main hakim sendiri guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, ujar kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Polres Jeneponto akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan tindakan main hakim sendiri, serta menyelidiki motif dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini. (*)