Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Operasional Setda Jeneponto
“Jadi perlu diketahui bahwa penyidik tidak serta merta menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin operasional Setda Jeneponto sebelum audit PKN keluar,” tegasnya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihak penyidik kembali akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Menyangkut status penahanan terhadap kedua tersangka tersebut akan dilihat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik nanti, tambah AKP Bakri.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)