Wajo, Matasulsel – Diskualifikasi. Inilah sanksi tegas bagi pasangan calon yang terbukti melakukan praktik politik uang di Pilkada Serentak 2018, termasuk Kabupaten Wajo.

Ketentuan ini baru diatur oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan mengubah sanksi sebelumnya yang hanya dilarikan ke masalah pidana.

Sanksi itu sudah dipaparkan dan disosialisasikan Panwaslu Wajo pasca penetapan pasangan calon beberapa waktu lalu dalam “Deklarasi Tolak Politik Uang”. Kekhawatiran politik uang ini kian menguat sebab masa pencoblosan berdekatan dengan bulan Ramadhan.

“Sekarang hukumannya diskualifikasi, kalau melakukan politik uang secara terstruktur dan masif,” kata Komisioner Bawaslu, Muhammad Afifuddin kepada wartawan baru-baru ini.

Selain hukuman diskualifikasi, kata Afifuddin, juga ada aturan dalam revisi Peraturan Bawaslu No: 13/2016 yaitu mengenai tenggat kedaluwarsa pelanggaran politik uang yang bersifat terstruktur, masif dan sistematis.