Politik Uang Marak di Pilkada Wajo? Waspada, Kandidat Bisa Diskualifikasi
Sebelumnya, pelanggaran politik uang bisa dibatalkan oleh Bawaslu jika hal itu dilakukan 60 hari sebelum hari H pemungutan suara. Namun, sekarang penindakan pelanggaran politik uang bisa dilakukan hingga hari H pemungutan suara.
“Soal Aparatur Sipil Negara (ASN) kami harus melibatkan KASN, pidana ada Gamkumdu, tapi kalau pelanggaran administrasi seperti politik uang kami bisa langsung berikan sanksi sendiri,” ujarnya.
Pada bagian lain, ungkap Afifuddin, Bawaslu juga akan melakukan patroli saat hari tenang menjelang pemilihan. Sebab, di waktu-waktu itu, rentan terjadi politik uang.
“Bahkan ada istilah serangan fajar segala. Ke depan itu, itu tidak bisa lagi,” ujarnya.
Untuk diketahui, jelang pencoblosan di Pilkada Wajo, aroma politik uang mulai tercium. Termasuk dugaan memanfaatkan bantuan pemerintah ke masyarakat. Selain itu, dugaan intimidasi juga dikabarkan sedang dijalankan oknum tertentu. (*)