Bone, Matasulsel – Sebanyak 328 kepala Desa se-Kabupaten Bone mengikuti sosialisasi Undang – Undang Desa yang dilakukan Anggota komisi III DPR-RI, Akbar Faizal yang berlangsung Aula Rumah Jabatan Bupati Bone, Selasa (20/02/2018). Plt Bupati Bone Bakti Haruni, Kepala Kepolisian Resort Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Arif Raharjo jug turut hadir memberi materi, serta hadir Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Sulawei Selatan, Sri Rahayu Usmi.

Sosialisasi ini dilakukan legislator dari Partai NasDem itu untuk mencegah atau mengantisipasi perangkat desa terjerat dengan persolan hukum, terkait pengunaaan alokasi dana desa (ADD). Berdasarkan data dari Kapolres, tercatat sudah ada 6 kepala desa yang di Bone sedang menjalani proses hukum, akibat dugaan penyalagunaan pemanfaatan dana desa.

“Kenapa dibuat sosialisasi seperti ini? karena saya tidak mau tahu, ada kepala desa yang bermasalah,” tegas Akbar Faizal yang sambut tepuk tangan oleh ratusan kepala desa yang hadir diacara tersebut.

Menurut AF sapaanya, Undang- undang desa tersebut karena pemerintah melihat bahwa pondasi utama bangsa ini ada di Desa.

“Undang – undang desa itu lahir, karena pemerintah pusat melihat bahwa pondasi utama bangsa ini ada di Desa. Jadi janganki pandang enteng dirita, untuk itu anda harus tahu Undang- undang desa itu.
Undang undang desa adalah peluang yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.” ucapnya.

Akbar Faizal meminta kepada kepala desa agar tidak asal menggunakan dana desa, sebab jika bermasalah akan menjadi temuan hukum.