Polres Bantaeng Berhasil Ringkus DPO Curanmor asal Bissappu
Hasil interogasi tersangka DS mengaku bahwa betul pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor R2 bersama sama dgn Sdr. R ( sdh menjalani hukuman dan bahkan sdh bebas). Bahwa mengaku Seblum melakukan terlebih dahulu dia membuat alat Kunci letter “”T” yg digunakan melakukan pencurian motor.
Tersangka DS juga mengaku sebelum melakukan pencurian terlebih dahulu keliling sambil melihat lihat kendaraan yg dianggap gampang utk diambil, yg saat itu melintas di Sekolah MAN Panaikang pd jam jam pelajaran, dan ketika melihat 1 unit Sepeda Motor yg sedang terparkir saat itulah DS dan rekannya Beraksi.
Untuk tersangka akan Dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian,” dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.