Adapun modus para pelaku berfariasi dan untuk pelaku curanmor aksinya dilakukan dengan cara mobile mencari sasaran kemudian, satu pelaku Curat merupakan spesialis pencuri rumah kosong yang juga merupakan pemulung.

Saat dikonfirmasi atas penangkapan para pelaku dalam operasi sikat lipu 2019 Kasubbag Humas mengatakan “Polres Gowa akan gencar melakukan operasi untuj menangkapal para pelaku kejahatan jalana berdasarkan laporan yang sudah kami terima,” tutup AKP. Tambunan

Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara, tambahnya.

 

Laporan : Ahmad/Hisbullah

Editor : Pijar