Selai Kosmeti petugas juga mengamankan seorang pelaku yakni .HSR (26th) yang merupakan pemilik dan pengedar kosmetik tersebut,” terang Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi saat menggelar press confrence, Kamis (06/12).

HSR juga mengakui, produksi dan pengedaran kosmetik itu telah berlangsung sejak tahun 2015, dengan sasaran lingkup wilayah Kabupaten Gowa.

Selanjutnya Pelaku kini dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3), pasal 198 jo pasal 108 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 62 ayat (1) dan pasal 8 huruf a dan d UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 Milyar.

HUMAS POLRES GOWA