JENEPONTO – Penyidik Sat Reskrim Polres Jeneponto dikabarkan dalam waktu dekat akan menetapkan seorang oknum aktivis sebagai tersangka, adapun oknum aktivis yang akan ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah inisial J, jum’at(18/8/2023).

Sebagaimana diketahui penyidik menindaklanjuti kasus ini berdasarkan laporan dari Wakil Ketua DPRD Jeneponto Irmawati Zainuddin, berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/B/904/IX/2022/SPKT/POLDA SULSEL, Tanggal 01 September 2022.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP H. Supriadi Anwar saat di konfirmasi oleh awak media membenarkan kabar tersebut.