JENEPONTO – Penyidik Sat Reskrim Polres Jeneponto dikabarkan dalam waktu dekat akan menetapkan seorang oknum aktivis sebagai tersangka, adapun oknum aktivis yang akan ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah inisial J, jum’at(18/8/2023).

Sebagaimana diketahui penyidik menindaklanjuti kasus ini berdasarkan laporan dari Wakil Ketua DPRD Jeneponto Irmawati Zainuddin, berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/B/904/IX/2022/SPKT/POLDA SULSEL, Tanggal 01 September 2022.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP H. Supriadi Anwar saat di konfirmasi oleh awak media membenarkan kabar tersebut.

“Iya benar, dalam waktu dekat pihak penyidik akan menetapkan oknum aktivis tersebut sebagai tersangka. Insya Allah, paling lambat hari Senin nanti penetapannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Jum’at (18/8/2023).

Supriadi menyebutkan setelah penetapan tersangka J tersebut, pihaknya akan memanggil oknum itu untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jeneponto, singkatnya.